Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Bengkulu Akan Terapkan UU Darurat Pada Anak Terlibat Geng Motor Bersajam

Posted on 08/10/2024

Nasional – Polda Bengkulu bakal menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam serta melakukan aksi kejahatan ataupun kriminal.

“Kami akan kenakan Undang-Undang Darurat terhadap anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, di Kota Bengkulu, Minggu 7 Oktober, disitat Antara.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) tingkat kota dan provinsi untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah dan melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena hampir 90 persen anak-anak yang terlibat geng motor di Kota Bengkulu merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Untuk diversi, pihak terkait seperti lapas, kejaksaan, dan lainnya akan melaksanakan sesuai prosedur. Salah satu langkah untuk menekan geng motor di Kota Bengkulu adalah menerapkan Undang-Undang Darurat. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Julius menjelaskan, pihaknya menyiagakan ratusan personel kepolisian mulai dari Polda, Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bengkulu untuk melakukan patroli guna memastikan tidak ada aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, Polresta Bengkulu telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah tersebut.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada pemuda yang terlibat geng motor agar tidak mengulangi kesalahan, keluar dari geng motor, serta menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

“Jika membawa senjata tajam kemudian melukai orang lain, itu sudah bukan lagi kenakalan remaja, melainkan kejahatan,” sebut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Ia menyebutkan bahwa fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia