Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Amankan 105 Kilogram Narkoba Dalam Penggerebekan Home Industry Tembakau Sintetis Di Bekasi

Posted on 25/09/2024

Nasional – Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu pelaku yang terlibat dalam pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis. Hal tersebut didapati polisi ketika menggerebek sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan laki-laki berinisial OS (29).

“Satres narkoba mengamankan satu orang dengan identitas OS dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang berinisial VG dan BI,” kata Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (24/9).

Lebih lanjut, kasus tersebut diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

“Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berdomisili di salah satu perumahan di daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Maka berhasil diamankan satu orang OS sedang memasak atau membuat tembakau sintetis,” ucap Syahduddi.

Kemudian, dalam penggeledahan di lantai 1 rumah tersangka didapati dua unit handphone dan satu plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, di lantai 2 unit tersebut ditemukan clandestine lab atau tempat produksi tembakau sintetis dan alat pembuatannya, serta prekursor narkotika jenis MDMB-4N PINAKA.

“Tersangka OS ini membuat tembakau sintetis berdasarkan perintah dari yang bersangkutan menyebut bosnya. Jadi nanti petunjuk untuk meracik, mencampur, ini akan diinformasikan oleh si bosnya itu melalui sarannya video call,” ungkap Syahduddi.

Sementara itu, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksinya lantaran adanya kebutuhan ekonomi. Kemudian tersangka dihubungi oleh rekan bosnya berinisial VG (DPO) yang juga merupakan narapidana di salah satu lapas.

“Tersangka dijanjikan upah sejumlah uang sebesar Rp50 juta untuk membuatkan tembakau sintetis ini. Namun yang diterima hanya Rp22,5 juta,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu di antaranya 105 kilogram tembakau sintetis beserta alat dan bahan peracik lainnya.

Selanjutnya, tersangka OS bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan melakukan pengungkapan home industry pembuatan tembakau sintetis ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa,” ungkap Syahduddi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
  • Dua Perampok Truk Muatan 35 Ton Gula Di Tol Tangerang Merak Divonis 18 Tahun Penjara 03/07/2025
  • Sulit Gabung Barcelona, Marcus Rashford Coba Mengadu Nasib Di Jerman? 03/07/2025
  • Segini Duit Yang Harus Dikeluarkan MU Buat Merekrut Ollie Watkins 03/07/2025
  • Borussia Dortmund Tak Izinkan Manchester United Buat Merekrut Felix Nmecha 03/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia