Nasional – Polisi berhasil meringkus 3 dari 6 tersangka yang diduga melakukan perampasan pada pengendara motor dengan modus debt collector yang terjadi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 September 2024 lalu.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan ketiga pelaku itu berinisial Y, YM dan AB.
“Kami amankan 3 laki-laki inisial Y, YM dan AB karena telah melakukan perampasan kendaraan bermotor roda dua. Dua orang pelaku adalah mahasiswa di salah satu universitas di Tanjung Barat. (Inisial) YM dan AB,” kata kata Anggiat kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu, Senin, 23 September.
“Target sasarannya anak-anak yang lugu dan anak sekolah,” sambungnya
Anggiat menjelaskan kejadian itu berawal dari laporan siswa SMA berinisial BM (17) diduga menjadi korban perampasan oleh 6 orang pelaku dengan modus debt collector.
Setelah mendapatkan target operasi, para pelaku ini langsung menghampiri korban dengan mengaku sebagai debt collector. Kemudian membawa korban dengan alasan ikut ke kantor leasing.
“Tak lama berjalan tersangka itu menjatuhkan identitas korban yang dibonceng, kemudian saat berhenti menyuruh korban turun untuk mengambil. Saat korban mengambil, motor korban dibawa kabur sama pelaku,” katanya.
Setelah berhasil membawa sepeda motor, para pelaku itu menitipkan barang curian tersebut ke daerah Pondok Gede, Jakarta Timur.
Tak berselang lama dengan cara yang serupa, para pelaku itu berhasil mendapatkan satu sepeda motor di Gang Jati Kuning 2, Jalan Jambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September. Lalu kembali disimpan di tempat penampungan sementaranya.
“Mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi (Beat). Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan 2 sepeda motor,” ujarnya
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas para pelaku.
Kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap tiga pelaku. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
“Ancaman lima tahun,” tutupnya.