Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Di Jagakarsa Divonis Mati

Posted on 18/09/2024

Nasional – Panca Darmansyah yang merupakan tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan hukuman mati,” ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menilai, Panca Darmansyah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya. Panca juga dinilai telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar Sulistyo.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

Adapun Panca melalui kuasa hukumnya Amriadi Pasaribu mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar Amriadi dalam persidangan.

Amriadi menyebut, banding tersebut diajukan demi alasan keadilan. Menurut Amriadi, Panca memiliki gangguan kejiwaan. Meski begitu, Amriadi tidak menutup mata terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh kliennya.

“Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,” tambah dia.

Untuk diketahui, Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain, Minggu (3/12/2023).

Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di rumah kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia