Nasional – Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi pelaku pembunuhan seorang pria di Lampung. Diketahui, pria yang menjadi korban pembunuhan merupakan selingkuhan dari sang istri dai pasutri tersebut.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap saat pilisi mendapatkan laporan penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di Sungai Binong, Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran Lampung pada Selasa (20/8/2024).
Kondisi mayat tersebut hanya terbungkus sprei berwarna merah dan nampak sudah meninggal beberapa hari.
Setelah dilakukan autopsi, diketahui mayat korban pembunuhan tersebut adalah Wawan Setiawan (25), seorang warga Desa Tanjungsari, Lampung.
Terungkap ternyata korban dibunuh oleh pasutri yakni Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) yang berdomisili di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aulia Arfan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengetahui motif dari pembunuhan tersebut.
“Diketahui pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Ardi Kurniawan (suami) dan Novita Dwi Ramadani (istri) dan temannya Rizki Rocker,” kata Devrat, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa rencana pembunuhan dimulai pada Minggu (18/8/2024).
Korban menghubungi istri yang menjadi selingkuhannya untuk mengajak bertemu. Hal ini kemudian diketahui oleh sang suami.
Pada saat itu, kata Devrat, sang suami meminta agar istrinya mengiyakan ajakan kencan itu dan meminta korban datang ke kontrakan sang istri pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, pelaku pun menemui rekannya Rizki untuk mengajaknya melakukan pembunuhan.
Ternyata, korban dijebak. Saat tiba, pelaku langsung mencekik dari belakang. Namun, saat itu korban memberontak.
Akhirnya, dibantu rekan pelaku, korban dipukul di bagian dada sampai empat kali.
“Selanjutnya, setelah korban tidak berdaya, suaminya melepaskan pitingan dari leher korban,” kata Devrat.
Pelaku pun kembali memukuli korban di bagian dada sebanyak dua kali. Akhirnya, mereka pun yakin bahwa korban telah meninggal.
Pada pukul 19.30 WIB, pelaku kemudian membawa korban berkeliling kecamatan menggunakan mobil Toyota Kijang karena kebingungan membuang jasadnya.
Akhirnya, mereka membuang jasad korban ke Sungai Binong, Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran. Korban pun tak lama ditemukan oleh warga.
Akibat perbuatannya, pasutri asal Lampung tersebut menghadapi ancaman hukuman Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman pasal tersebut yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.