Nasional – Beda pandangan terkait pilihan pasangan calon pada Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Boyolali 2024, seorang laki-laki mesti berurusan dengan polisi gara-gara menganiaya salah satu kepala desa di Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan asbak ke bagian pelipis kiri korban.
Pelaku penganiayaan, ES atau Eko Supriyanto alias Kento hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus di halaman kantor Satreskrim Polres Boyolali.
Eko ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap korban seorang Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Sukimin.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu di rumah korban. Menurut keterangan saksi, pelaku datang ke rumah korban bersama istrinya langsung marah-marah terhadap korban.
Eko langsung memukul korban dengan asbak yang mengenai pada bagian pelipis kiri korban serta memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Jadi pelaku datang bersama istrinya di rumah korban. Menurut saksi, pelaku ini marah-marah dan memukul korban dan juga melempar dengan asbak,” jelasnya kepada Beritasatu.com, Selasa (10 /9/2024).
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri, wajah, serta mata sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis serta melakukan visum.
Ditambahkan Joko Purwadi, pada Senin (2/92024), pihak keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Boyolali.
“Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi hingga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau pelaku,” katanya.
Dari hasil penyelidikan serta penyidikan tersebut, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan terhitung sejak Senin (9/9/2024) malam telah ditahan.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yakni karena beda pandangan soal bakal calon dalam pemilihan bupati Boyolali. Beda pandangan politik tersebut masih dalam tahap pribadi dan tidak mencakup organisasi maupun yang lainnya,” jelas Joko.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah asbak, pecahan kaca, dan jaket milik korban yang terdapat darah kucuran darah dari pelipis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.