Nasional – Polisi meringkus dua orang pelaku tawuran brutal yang membacok kepala korban yang berinisial MFF sampai mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan bahwa kedua pelaku adalah saudara kembar yang masih berstatus pelajar SMK di Kemayoran.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FA dan FAK, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun,” ucap Dhanar saat jumpa pers, Senin (9/9).
Dhanar menjelaskan, peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan.
“Sementara, korban yang berinisial MF merupakan pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat sabetan senjata tajam,” tuturnya.
“Korban berinisial MF, kelahiran Pemalang, 11 Juni 2008, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dhanar menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini.
“Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Dhanar membeberkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial.
Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” kata Dhanar.
“Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.