Nasional – Satu orang remaja yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, tewas gara-gara persoalan geber motor. Sekawanan pemuda yang menjadi pelakunya ditangkap aparat kepolisian beserta barang bukti berupa celurit panjang satu meter dan pedang.
Pemuda berinisial RA (16) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Kudus-Grobogan tepatnya di Desa Medini, Kecamata Undaan, Kudus, Jawa Tengah. Setelah kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kurang dari 1×24 jam, jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan empat dari lima para pelaku yang terlibat dalam atas insiden tewasnya pemuda asal Desa Kalirejo, Undaan, Kudus, itu.
Kini, para pelaku JA (27) dan AB (18) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang polisi dalam gelar perkara Kamis (13/6/2024). Dua pelaku lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus karena masih di bawah umur.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (21/6/2024) pekan lalu.
Insiden tersebut bermula sesaat korban dan satu rekannya nongkrong di depan rumah, kemudian para pelaku menggeber sepeda motor serta menyeret sajam celurit ke jalanan.
Korban yang tersulut emosi pun mengejar. Saat berhadapan, pelaku sudah bersiap menggunakan sajam. Aksi kekerasan antarpemuda pun terjadi hingga mengakibatkan korban alami luka bacok cukup serius di dada dan pinggang sebelah kanan.
“Pelaku memancing dengan menggeber-geberkan sepeda motornya, kemudian korban terpancing mengejar pelaku dan ternyata sudah menunggu 11 orang. Dari 11 orang itu, tidak semuanya melakukan,” ungkap Kapolres Kudus Dydit.
Tersangka JA dan AB melakukan kekerasan karena korban melawan temannya sehingga terjadilah baku hantam. “Peran saya melempar celurit, itu milik teman saya. Itu kena bagian punggung korban,” ujar pelaku.
Saat ini empat pelaku sudah ditetapkan tersangka beserta tiga bilah celurit, satu gobang, satu golok sisir, dan batu. Pelaku pun terancam Pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Subsidair Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.