Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta membongkar praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Cibinong serta Sukamiskin.
Terungkapnya praktik ilegal itu berdasarkan keterangan Elviyanto dan Dono Purwoko yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim anggota awalnya mempertanyakan status hukum Elviyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih.
“Yang ditetapkan di sini kan masih dalam proses hukum kan ya pak? Betul Pak Elvi? Barangkali di pengadilan ini ya? Masih proses hukum?” tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 September.
“Masih proses,” jawab Elviyanto.
Hakim lantas menyinggung perihal pemindahan penahanan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Tapi, Elviyanto menyebut tak dipindahkan ke sana melainkan Lapas Cibinong.
Mendengar kesaksian itu, hakim mempertanyakan ada tidaknya praktik pungli di Lapas Cibinong.
“Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama masih terjadi?” tanya hakim.
“Saya nggak di Sukamiskin, di Cibinong,” jawab Elviyanto
“Oh di Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? sedikit di luar dakwaan. jujur jujur?” timpal hakim.
“Ya, sama saja,” jawab Elviyanto.
Kemudian, hakim beralih ke Dono. Pertanyaan serupa dilayangkan.
Dono diketahui sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Di sana, ia tetap diwajibkan membayar sejumlah uang.
“Jdi setelah di Guntur dieksekusi di Sukamiskin. Yang di Sukamiskin ada iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. yang saya alami. itu untuk listrik, untuk kebersihan,” sebut Dono.
“Kalau untuk petugas nggak ada,” sambungnya.
Dalam perkara ini ada 15 eks pegawai yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi yang didakwa melakukan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.
Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.