Nasional – Seorang guru SD di Kota Medan dengan inisial TJP (31), melaporkan mantan suami sirinya yang berinisial AD ke Polresta Deli Serdang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. TJP mengatakan jika dirinya dianiaya serta diperkosa oleh mantan suaminya sendiri.
Kuna Silen selaku kuasa hukum korban mengatakan, peristiwa yang dialami TJP terjadi pada Minggu (23/6/2024). Saat itu, TJP sedang berada di Jalan Karya Jaya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, tiba-tiba AD mendatangi kediaman TJP untuk menyerahkan surat pernyataan bercerai. Rencananya persoalan itu hendak dibicarakan baik-baik terlebih dahulu. Tiba-tiba AD meminta untuk memeriksa ponsel TJP.
“Jadi AD ini mendapat kabar korban punya hubungan dengan pria lain. Ya korban menolak tapi AD berusaha merebut ponsel tersebut hingga terjadi lah penganiayaan,” kata Kuna kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (26/8/2024).
“Leher TJP dipiting, lalu tubuhnya didorong sehingga kepalanya terbentur ke dinding. TJP terjatuh ke lantai lalu diseret ke kamar. Di situ, TJP dipaksa berhubungan intim atau diperkosa meski sudah teriak minta tolong,” sambungnya.
Setelah itu, AD pun pergi meninggalkan lokasi kejadian. Berangkat dari kejadian itu, TJP melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan: LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, pada 9 Agustus 2024.
Tak berhenti di situ, pengalaman buruk kembali menimpa TJP pada 15 Agustus 2024. Saat itu, TJP sedang berada di kosannya, di Jalan Perhubungan, Deli Serdang. AD tiba-tiba datang dengan mengendarai mobil.
“AD bersama kawannya menarik paksa TJP ke dalam mobil. Tangan dan kaki korban diikat dan mulutnya ditutup pakai lakban. Karena melawan, korban ini dipukuli juga,” sebut Kuna.
TJP pun dibawa sampai ke perumahan daerah Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara. Di rumah itu, TJP disetubuhi dengan paksa. Setelah itu, TJP kembali dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa ke perumahan di Jalan Karya Jaya Ujung.
“Terus di situ, korban disetubuhi lagi secara paksa. Besoknya, korban minta ikatan di tangan dan kakinya dibuka karena mau salat subuh. Siangnya korban melarikan diri dari rumah itu dan membuat laporan ke Polda Sumut,” sebutnya.
Kuna pun menyampaikan, korban sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Sebab, peristiwa itu membuat korban tak berani keluar dari kediamannya saat ini untuk bekerja.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengatakan, petugas telah menerima laporannya. Saat ini, timnya sedang melakukan proses penyelidikan.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Para saksi sedang diperiksa,” ucap Risqi kepada Kompas.com melalui saluran telepon.