Nasional – Seorang laki-laki di Kabupaten Dairi dengan insial HS (43) ditangkap polisi polisi gara-gara menganiaya istrinya yang berinisial MS (43). Motif pelaku menganiaya korban karena HS emosi setelah mendapatkan informasi jika MS selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi pada Sabtu (24/8/2024).
“HS ditangkap atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya,” kata Meetson kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (25/8/2024).
Meetson menjelaskan, sebelumnya beberapa warga mendatangi kediaman pelaku untuk membahas isu perselingkuhan istrinya.
Baca juga: Kesal Urusan Rumah Tangganya Dicampuri, Pria di Langkat Tembak Tetangganya hingga Tewas
“Persoalannya memang saat itu si pria yang diduga selingkuh dengan istrinya hadir. Pria ini membenarkan MS mengajaknya selingkuh,” ucapnya.
“Akan tetapi, korban membantah. Di situ lah, HS marah dan menuduh MS sudah menjalin asmara dengan lelaki lain,” sambungnya.
Tak lama, HS menampar bagian wajah MS. Akibatnya, MS mengalami luka di bagian bibir. Setelah itu, HS berpindah ke teras rumah dan warga meninggalkan rumah keduanya.
“Di situ, MS mendatangi HS. Lalu, HS menanyakan lagi soal isu perselingkuhan itu. MS tetap membantah. Terus, HS kembali menampar hingga meninju dagu MS,” ucapnya.
Warga sekitar pun datang untuk melerai keduanya. MS dibawa ke rumah sakit dan didapati luka memar di dagu dan bibirnya berdarah.
Atas kejadian itu, MS membuat laporan ke Polres Dairi. “Kami lakukan visum lalu menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
HS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.