Nasional – Komisi III DPR mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan pada pendemo saat aksi demo penolakan revisi UU (RUU) Pilkada. DPR juga menyoroti dugaan permintaan uang tebusan serta doxing yang dilakukan oknum aparat pada peserta aksi demo.
Berdasarkan informasi, ada 300 lebih peserta aksi yang ditangkap dalam demo tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 22 Agustus. Saat ini, para pendemo yang telah ditangkap itu mulai dibebaskan setelah dijamin pimpinan DPR.
“Anak muda pejuang demokrasi Indonesia ini harusnya didukung dan dilindungi, bukan malah ditangkap. Kami meminta pihak keamanan untuk segera melepaskan para demonstran yang belum dibebaskan. Bukan hanya yang di Jakarta, tapi di daerah-daerah juga,” ujar Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez, Sabtu 24 Agustus.
Gilang menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi di mana aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi. Sehingga aparat keamanan seharusnya tidak melakukan penangkapan kepada demonstran yang tidak melakukan provokasi.
“Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Penting bagi aparat untuk menghormati hak ini selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak melanggar hukum,” kata Gilang.
“Penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan hak asasi manusia harus tetap dijaga,” sambungnya.
Menurut Gilang, jika memang ada yang melakukan provokasi harus didalami sesuai aturan yang berlaku dan jangan asal main tangkap. Aparat keamanan seharusnya dapat melakukan pendekatan yang lebih humanis.
“Penggunaan kekerasan yang berlebihan dapat memperburuk situasi dan menciptakan ketidakpercayaan antara masyarakat dan aparat. Seharusnya aparat lebih humanis saat di lapangan agar lebih efektif dalam meredakan ketegangan,” terang Gilang.
Legislator asal Jawa Tengah II ini juga mengecam berbagai tindakan kekerasan aparat kepada pendemo yang videonya banyak tersebar di masyarakat dan media sosial. Gilang mengatakan banyak menemukan laporan adanya dugaan pelanggaran aparat dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan kepada pendemo hingga jurnalis yang meliput aksi.
“Demonstrasi itu bentuk publik dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi ini. Institusi keamanan harus mengusut anggotanya yang diduga melakukan kekerasan kepada para pendemo, jurnalis, maupun elemen masyarakat lain saat demo kemarin,” paparnya.
“Aparat keamanan harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, kalau ada gesekan jangan asal main pukul, tendang, atau menembakan gas air mata. Apalagi demo kali ini benar-benar murni karena kemarahan rakyat,” sambung Gilang.