Nasional – KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan sebuah Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang kepergok melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa operasi tersebut membuktikan komitmen KKP untuk terus mengawasi dan melindungi kedaulatan laut Indonesia.
“Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh kapten Ma’ruf berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS. KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Pung menjelaskan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nelayan Natuna mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara. Ditjen PSDKP merespons laporan tersebut dengan cepat, sehingga kapal tersebut berhasil ditangkap dan kini berada di Pangkalan PSDKP Batam.
“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam, dan muatan sekitar 1 ton ikan campur. Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 117,7 miliar,” ujarnya.
Pung mengatakan, kapal tersebut telah dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, sejak Januari hingga saat ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 116 kapal pencuri ikan ilegal, yang terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan agar Ditjen PSDKP terus menindak tegas para pelaku illegal fishing untuk menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.