Nasional – Seorang pedagang sayur berinisial PN (72) meninggal dunia karena diduga dibunuh oleh seorang remaja yang berinisial WS (13) di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Diduga WS nekat membunuh PN karena ingin menguasai uang milik korban. Pembunuhan berawal saat korban seorang diri berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 WIB untik berjualan sayur di kawasan Jembatan Besi Desa Sekura.
“Korban turun dari rumah yang beralamat di Dusun Sari Medan, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Sambas menggunakan sepeda untuk berjualan di jembatan besi Desa Sekura,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Jumat (16/8//2024).
Pada Kamis siang sekitar pukul 11.33 WIB, seseorang menelepon kerabat korban dan mengaku melihat PN dalam kondisi lemah dengan luka robek di bagian perut.
“Cucu korban mendapat pesan WA, saat suaminya pulang kerja melihat masyarakat ramai di jembatan besi Desa Sekura dan kakek korban sudah lemah,” katanya.
Pelapor yakni cucu korban langsung pergi ke jembatan besi tempat korban berjualan.
“Lalu sesampainya di sana, pelapor melihat korban telah digendong warga, dengan kondisi korban di bagian perut terdapat luka robek yang tidak lagi mengeluarkan darah tepatnya di atas pusar,” katanya.
Korban dimasukkan ke dalam mobil pribadi dan dibawa ke Puskesmas Sekura.
“Setelah sampai di Puskesmas segera dilakukan pertolongan pertama oleh petugas Puskesmas,” jelasnya. Namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pukul 12.15 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan terduga pelaku yakni WS (13).
“Setelah selesai gelar perkara, anak terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Rahmad.
Rahmad menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, motif pelaku untuk menguasai uang korban.
Rahmad juga mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri. “Motifnya sementara ini untuk mengambil uang korban,” ucap Rahmad.
Pelaku dibawa ke Markas Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan, diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
Dari hasil analisis visum et repertum (VER), korban meninggal akibat luka sayatan dengan lebar 4,5 cm dengan kedalaman 8,5 cm.
“Saat ini pihak Polsek Teluk Keramat dibantu warga bersama anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang dibuang ke Sungai Sekura,” jelasnya.