Nasional – Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah saat bentrokan antarkelompok pemuda di Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa (Borta), Kecamatan Tallo, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian setelah melalui proses penyelidikan intensif.
“Pembakar rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi. Kita bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulsel. Sudah tiga orang kita amankan inisialnya K, R, dan I,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Minggu.
Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam, sementara polisi terus memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat. Devi menegaskan, apabila dari hasil penyidikan mereka terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
Bentrokan antara dua kelompok pemuda itu terjadi pada 18 November 2025 dan menyebabkan 13 rumah warga yang sebagian besar berbahan kayu dan semi permanen hangus terbakar. Selain kerusakan bangunan, dua orang dilaporkan tewas akibat tembakan senapan angin.
Korban pertama berinisial C (37), meninggal setelah proyektil mengenai kepala. Insiden ini memicu amarah warga hingga bentrokan kembali pecah dan berujung pada pembakaran sejumlah rumah. Pelaku penembakan terhadap korban C berhasil diamankan sehari setelah kejadian, yakni tersangka berinisial CBT.
“Seperti itulah bentrokan, tapi untuk posisinya bagaimana peran-peran korban maupun bagaimana peran dari pelaku masih kita dalami,” ujar Devi.
Terkait asal-usul senapan angin yang digunakan pelaku, polisi menemukan bahwa CBT telah membeli senjata tersebut sejak satu tahun lalu dan diduga pernah beberapa kali melakukan pembelian serupa. Senapan itu bahkan sempat diberikan kepada rekan-rekannya.
“Senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain. Tujuan dari dia memiliki itu adalah untuk membela diri. (Soal izin), karena ini bukan masuk senjata api, tidak masuk kriteria Undang-undang darurat yang memerlukan (izin),” kata Devi menjelaskan.
Kasus kematian korban kedua, MDJ (16), seorang pelajar, juga masih ditelusuri. Ia meninggal setelah terkena tembakan senapan angin saat bentrokan terjadi di Lorong Tinumbu 148, Tallo. Menurut polisi, korban bukan sekadar melintas, melainkan turut terlibat dalam serangan.
“Ternyata dia bukan korban sementara melintas, dia menyerang. Kalau orang lewat ditembak seolah-olah rawan benar di sana, tapi bukan, (ikut) menyerang dia (korban). Hasil penyelidikan pelakunya belum teridentifikasi, masih dicari,” jelas Devi.
Polisi memastikan bahwa apabila pelaku penembakan terbukti, mereka akan dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara para pelaku pembakaran rumah dijerat Pasal 188 KUHP yang membawa ancaman hingga 12 tahun penjara.
