Nasional – Instrumen seismograf di Pos Pengamatan Gunung Semeru masih merekam 35 kali letusan pada Sabtu, 22 November, sekitar pukul 00.00–06.00 WIB. Rekaman ini menegaskan bahwa status gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut masih berada pada tingkat tertinggi, yakni Level IV atau Awas.
Dalam laporan resmi di laman MAGMA Indonesia, pada Sabtu pagi visual Gunung Semeru terpantau jelas hingga tertutup kabut level 0–III. Erupsi Semeru mengembuskan asap setinggi 1.000 meter dari puncak.
Sedangkan, gempa erupsi tercatat dengan amplitudo 9–22 mm dan durasi 45–187 detik, yang menunjukkan bahwa suplai energi dari kedalaman masih terus mendorong material ke permukaan. Kondisi ini mengindikasikan adanya instabilitas di tebing kawah, kemungkinan akibat akumulasi material erupsi sebelumnya.
Adapun gempa hembusan beramplitudo 2–8 mm berlangsung selama 44–80 detik. Hembusan ini merupakan sinyal pelepasan tekanan gas dari sistem dangkal gunung api, yang menandakan aktivitas permukaan masih dinamis.
Sementara, cuaca mendung dalam beberapa jam terakhir berpotensi memicu terjadinya aliran lahar, terutama jika hujan turun di bagian puncak dan lereng.
Di sisi lain, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, sebagian warga di Lumajang, yang sempat mengungsi sudah mulai kembali ke rumah masing-masing, seiring situasi di wilayah terdampak yang berangsur membaik.
Data Pusat Pengendalian Operasi BNPB mencatat, total pengungsi erupsi Gunung Semeru sebanyak 1.116 jiwa. Mereka tersebar di 9 lokasi pengungsian, diantaranya Rumah Kepala Desa Sumbermujur, Kantor Kecamatan Candipuro, Pom Mini Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojoyo, SDN Supit Urang 04, SDN Sumber Urip 02, Balai Desa Oro-oro Ombo, Masjid Nurul Jadid Desa Supit Urang, Bumdes Desa Sumber Urip, dan Masjid Oro-oro Omo.
Selain pengungsian, BNPB mencatat dampak Erupsi Semeru juga menyebabkan 22 rumah warga mengalami kerusakan parah, terutama pada kawasan yang terpapar aliran lahar dan material vulkanik. Beberapa rumah di Dusun Sumbersari dan Gumuk Mas mengalami kerusakan struktural berat hingga dinyatakan tidak aman untuk ditempati.
