Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

Posted on 19/11/2025

Nasional – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Setelah gelar perkara, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126, sementara sisa Rp 1.227.625.874 disetor kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam realisasi dana hibah tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Adapun modus yang dilakukan keempat tersangka di antaranya belanja fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama dua puluh hari ke depan, sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia