Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Begal Pedagang Nasi Goreng di Arcamanik, Residivis Bersenjata Golok Diringkus Polisi

Posted on 17/11/2025

Nasional – Polsek Arcamanik mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Arcamanik, Kota Bandung. Dua pelaku begal bersenjata tajam ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian pertama berlangsung pada Senin (20/11/2025) sekitar pukul 01.45 di Jalan Cisaranten Kulon. Dua korban yang merupakan pedagang nasi goreng dalam perjalanan pulang diserang pelaku MRL menggunakan golok yang telah dipersiapkan.

“Pelaku hunting mencari korban. Saat berpapasan, tanpa tanya jawab pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Nasrudin saat konferensi pers di Polsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Satu korban mengalami luka di bagian pelipis dan kepala, sementara korban lainnya terkena sabetan saat berusaha menangkis serangan. Korban melepaskan kendaraan dan berlari meminta pertolongan. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, tetapi aksinya digagalkan warga bersama patroli Polsek Arcamanik yang berada tak jauh dari lokasi.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti dua sepeda motor, golok, helm, penutup wajah hitam yang dipakai saat beraksi, dan ponsel hasil kejahatan. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap satu pelaku lain di lokasi berbeda.

Nasrudin mengungkapkan, kedua pelaku juga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pasantren, Sukamiskin. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral, pelaku menyerang seorang warga yang sedang memperbaiki kendaraan dan merampas ponsel korban.

“Saat korban mencoba mempertahankan barangnya, pelaku langsung menghantamkan golok ke bagian helm korban. Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan punggung,” jelasnya.

Korban tidak membuat laporan pada saat kejadian, namun polisi melakukan penelusuran setelah video viral tersebut beredar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua peristiwa dilakukan oleh pelaku yang sama. Polisi menegaskan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 53 jo 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun pidana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia