Nasional – Polsek Arcamanik mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Arcamanik, Kota Bandung. Dua pelaku begal bersenjata tajam ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian pertama berlangsung pada Senin (20/11/2025) sekitar pukul 01.45 di Jalan Cisaranten Kulon. Dua korban yang merupakan pedagang nasi goreng dalam perjalanan pulang diserang pelaku MRL menggunakan golok yang telah dipersiapkan.
“Pelaku hunting mencari korban. Saat berpapasan, tanpa tanya jawab pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Nasrudin saat konferensi pers di Polsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).
Satu korban mengalami luka di bagian pelipis dan kepala, sementara korban lainnya terkena sabetan saat berusaha menangkis serangan. Korban melepaskan kendaraan dan berlari meminta pertolongan. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, tetapi aksinya digagalkan warga bersama patroli Polsek Arcamanik yang berada tak jauh dari lokasi.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti dua sepeda motor, golok, helm, penutup wajah hitam yang dipakai saat beraksi, dan ponsel hasil kejahatan. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap satu pelaku lain di lokasi berbeda.
Nasrudin mengungkapkan, kedua pelaku juga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pasantren, Sukamiskin. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral, pelaku menyerang seorang warga yang sedang memperbaiki kendaraan dan merampas ponsel korban.
“Saat korban mencoba mempertahankan barangnya, pelaku langsung menghantamkan golok ke bagian helm korban. Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan punggung,” jelasnya.
Korban tidak membuat laporan pada saat kejadian, namun polisi melakukan penelusuran setelah video viral tersebut beredar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua peristiwa dilakukan oleh pelaku yang sama. Polisi menegaskan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 53 jo 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun pidana.
