Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pria Di Pamekasan Berusaha Membunuh Istrinya Sendiri, Gagal Dorong ke Jurang Galian C

Posted on 17/11/2025

Nasional – Seorang pria berinisial MYA (27) ditangkap polisi setelah berusaha membunuh istrinya sendiri, R (26), di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Istri sirinya, R, yang merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11) sore.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengonfirmasi bahwa MYA ditangkap di Jalan Stadion pada pukul 20.51 WIB, tiga jam setelah laporan diterima.

“Pelaku yang merupakan terlapor langsung kita amankan tiga jam setelah dilaporkan korban,” ujar Jupriadi, Senin (17/11/2025).

Menurut keterangan Jupriadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap R, terungkap bahwa MYA sempat berusaha mendorong R ke jurang galian C di Desa Lesong Daja.

Namun, R berteriak meminta tolong. Beruntung ada warga setempat yang segera menolongnya. “MYA langsung melarikan diri saat kepergok warga setempat,” tambahnya.

Keduanya diketahui memiliki hubungan suami istri melalui nikah siri. Sebelum kejadian tersebut, MYA mencegat bus yang ditumpangi R di Pasar Camplong, memaksanya untuk turun saat dalam perjalanan menuju Surabaya.

R dibonceng MYA menggunakan motor Honda PCX, sementara ia hanya bisa pasrah karena ketakutan. “Sampai di lokasi sepi di Desa Lesong Daja, tas korban berisi uang dan handphone dirampas MYA,” ungkap Jupriadi.

Di lokasi tersebut, MYA diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap R. Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MYA.

“Untuk motif perampasan dan percobaan pembunuhan masih kami dalami,” imbuh Jupriadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone merek OPPO A5i warna merah nebula, motor Honda PCX warna putih dengan Nopol M 3891 CI, tas selempang warna cream yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP korban dan kalung emas seberat 2,980 gram.

Akibat perbuatannya, MYA terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia