Nasional – Ganja seberat 10 kilogram diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung dari tangan DCI alias Opak (30), yang merupakan warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat lalu pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Nova menyebut, di dalam kontrakan tersebut, didapati ganja seberat 10,419 kilogram. Dia menjelaskan, informasi tersebut bermula saat personel Satres Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait adanya penjualan ganja di wilayah itu.
“Informasi awalnya, dari warga, kemudian kami lakukan penyelidikan dan benar di sebuah kontrakan kami amankan pelaku bersama barang buktinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/11/2025).
Hasil keterangan pelaku, dirinya mengaku diperintah oleh salah seorang untuk menerima ganja tersebut. Selain itu, DCI mengaku dirinya juga diperintah untuk membagi paket ganja itu menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, pelaku disuruh untuk menyimpan ganja yang sudah direcah itu kemudian disimpan di suatu tempat. “Nah, oleh seseorang yang menyuruh pelaku itu, si DCI disuruh memfotokan dan mengirim lokasi tempat pelaku menyimpan ganja tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tujuh buah paket ganja siap jual, dua paket ganja kering siap edar, dan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam.
Selain itu, diamankan juga satu buah tas, satu buah timbangan elektrik, satu buah plastik klip, lakban warna coklat dan bening, kantong plastik, satu buah gergaji besi, gunting, dan satu handphone.
“Semua peralatan itu diduga digunakan untuk merecah ganja tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
