Nasional – Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah yang besar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 30 kilogram yang senilai mencapai Rp 30 miliar dari seorang kurir yang juga berhasil diamankan.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri di Sukodono, Sidoarjo. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi melacak keberadaan sabu hingga berhasil menangkap seorang pengemudi ekspedisi bernama Muhammad Ihyak alias Iyek (44) di kawasan Sidoarjo.
Saat ditangkap, Iyek sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan paket berisi sabu yang dikemas dalam kotak kayu palet. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
Saat upaya penangkapan dilakukan, Iyek berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi namun akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di exit tol Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskoba Polresta Sidoarjo. Tersangka berhasil ditangkap, dan setiap kali menerima pengiriman paket, Iyek selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan saudara (E) yang kini masih dalam proses pengejaran.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur,” terang Imam Sugianto dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
Di hadapan polisi, Iyek mengaku beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan upah Rp 500.000 per pengiriman. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap adanya pelaku lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu peti kayu palet berisi 15 bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya.
Selain itu, juga diamankan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver dan satu buah telepon seluler.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.