Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Polisi Gadungan Yang Menipu Driver Taksi Online di Depok

Posted on 16/11/2025

Nasional – Polda Metro Jaya menangkap pelaku Polisi gadungan yang perdaya pengemudi taksi online di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok. Satu unit mobil raib dibawa kabur.

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AS dan YW ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 16 November 2025.

Budi menuturkan, kasus ini bermula saat pelaku pertama kali memesan layanan ojek online milik korban pada Oktober lalu. Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon.

“(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujarnya.

Budi menyebut, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025. Saat itu, pelaku memesan layanan secara offline.

“Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan,” ungkapnya.

Tanpa menaruh curiga, korban datang menjemput AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Akan tetapi, di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur. Dengan alasan menemui klien, ia turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu.

Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan menyuruh korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan.

“Saat korban menuruti, Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Budi.

“Sehingga Korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil,” sambungnya

Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

“Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda metro jaya

pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
  • Bukan Cuma Lamine Yamal, Mantan Pelatih Timnas Spanyol Ini Juga Ikut Semprot Vinicius Junior 19/11/2025
  • Kiper Manchester United Ini Baru Saja Jalani Debut Yang Sempurna di Timnas Belgia 19/11/2025
  • Diminati Manchester United, Tchouameni Tegaskan Masih Betah Di Real Madrid 18/11/2025
  • Inilah Wejangan Dari Benzema Buat Vinicius Jr Jika Ingin Raih Ballon d’Or 18/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia