Nasional – Peredaran narkotika lintas provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, diduga melibatkan warga binaan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit.
Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kalteng dan Kalbar menggagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (8/11/2025) malam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengakui ada dugaan keterlibatan napi di dua lapas dalam jaringan pengedar narkoba tersbut.
Mereka yakni dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya berinisial A dan RM, serta satu warga binaan Lapas Sampit berinisial Y.
“Mereka kini telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengamanan selama proses pemeriksaan,” kata Putu, Selasa (11/11/2025).
Putu belum mengungkapkan detail keterlibatan ketiga napi tersebut.
Namun, ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan mendukung pengungkapan jaringan hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan mendukung penuh upaya BNNP Kalteng dalam mengungkap kasus ini. Setiap oknum, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di Kalteng untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.
Razia insidentil serta pemeriksaan mendadak akan diperkuat guna mencegah kasus serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan jaringan lintas provinsi digagalkan oleh BNN Kalteng dan BNN Kalbar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (8/11/2025) malam.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi serta menangkap tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Plt Kepala BNN Kalteng, Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pengiriman narkotika tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial D.
“Setelah pemantauan intensif, tim mencurigai dua kendaraan yang melaju menuju Sampit, yakni Toyota Calya silver dan hitam,” kata Ruslan.
Kendaraan pertama diamankan bersama dua orang berinisial A.S. dan N.U.A., sedangkan kendaraan kedua sempat kabur hingga masuk ke parit.
Dari situ, petugas mengamankan R.R.R., sementara sopir berinisial H melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Hasil penggeledahan menemukan 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi di dalam kotak speaker mobil. Barang tersebut dikirim dari Kalbar oleh bandar berinisial D.
Menindaklanjuti hal itu, BNN Kalbar menangkap D di area parkir Hotel Dayang Resort, Singkawang, Kalbar. Penggeledahan di rumah A.S. di Sampit juga menemukan 61 butir ekstasi tambahan.
