Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Nyawa Pria Di Probolinggo Melayang Gara-gara Kirim Chat Mesra Ke Istri Orang

Posted on 11/11/2025

Nasional – Gara-gara mengirim pesan mesra kepada istri orang melalui media sosial, seorang pemuda berinisial RK (24), warga Desa Gili Ketapang, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tewas ditikam.

RK meninggal dunia sehari setelah dianiaya oleh dua pelaku yang kecewa dan marah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial WD (22) dan SH (37).

“Keduanya warga Pulau Gili Ketapang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban,” kata Rico, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kapolres, insiden bermula dari pesan chat mesra yang dikirim RK ke istri WD di platform TikTok. Saat itu, WD memegang handphone milik istrinya dan merasa tersinggung serta marah.

Esok harinya, Kamis (6/11/2025), WD bersama temannya, SH, mendatangi kedai kopi tempat korban sedang berada.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan.

WD menusuk kepala korban sebanyak satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali.

Sementara itu, SH memukul korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban yang kemudian ditolong saksi dan dibawa pulang.

“Keesokan harinya, keluarga korban mendapati RK telah meninggal dunia saat akan dibangunkan. Hasil otopsi mengungkapkan bahwa kematian korban disebabkan luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak akibat kekerasan benda tajam,” ujar Rico.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi kejadian pada Sabtu (8/11/2025) pukul 12.00 WIB.

Barang bukti terkait peristiwa tersebut juga disita dari keduanya.

Kedua pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) Jo 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia