Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buron 1 Tahun, Pelaku Penganiayaan Di Karaoke Sarkem Yogyakarta Diringkus Polisi

Posted on 10/11/2025

Nasional – Jajaran Polsek Jetis menangkap satu orang pemuda berinisial BSY, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, dalam kasus penganiayaan. Pelaku merupakan seorang residivis dan telah buron selama 1 tahun.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi menjelaskan, bahwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi satu tahun yang lalu. Saat itu, korban bersama rekannya sedang berkaraoke di sekitar Jalan Pasar Kembang (Sarkem).

Kemudian, korban tak sengaja bersenggolan dengan BSY. BSY tidak terima disenggol, lalu terjadi cekcok. Pelaku juga sempat memukul korban.

“Setelah terjadi cekcok dan pemukulan, mereka sepakat masalah sudah selesai,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Namun, setelah selesai karaoke, BSY membuntuti korban dan rekannya. Saat korban melewati Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, terjadilah kejar-kejaran.

“Saat dikejar, korban terjatuh, lalu korban diajak boncengan dengan BSY, dan rekan korban dibonceng oleh rekan BSY,” ujar dia.

Korban kemudian diajak ke warung burjo, dan korban kembali dipukuli oleh BSY menggunakan knock hingga dahinya mengalami luka sobek.

“Korban menanyakan apakah masalah sudah selesai kepada pelaku, namun korban dipukuli pakai knock dan mengalami luka di dahi. Korban merasa menjadi korban penganiayaan, lalu berobat ke rumah sakit dan melaporkan ke Polsek Jetis,” jelas dia.

Sumalugi menjelaskan bahwa korban sempat kabur dari rumah dan mangkir dari panggilan penyidik, sehingga sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi, tersangka sebelum ditangkap sempat menghilang. Saat dipanggil penyidik, dicari di rumah atau di tempat kumpul, tersangka sempat tidak ada,” kata dia.

“Iya, sempat juga (DPO), karena sudah cukup lama. Ditangkap di rumah, ada informasi masuk ke kita bahwa tersangka sempat pulang, kita manfaatkan,” ucap Kapolsek Jetis.

Menurut Sumalugi, tersangka BSY juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu penganiayaan.

“Untuk pelaku ini seorang residivis, sudah beberapa kali melakukan dugaan pidana penganiayaan. Sementara sudah satu kali sebelumnya dalam kasus yang sama,” katanya.

Atas perbuatannya, BSY dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. “Proses penyelidikannya sudah tahap 1, artinya berkas sudah di JPU, tinggal menunggu apakah sudah lengkap atau ada yang perlu ditambah,” ucapnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia