Nasional – Jajaran Polsek Jetis menangkap satu orang pemuda berinisial BSY, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, dalam kasus penganiayaan. Pelaku merupakan seorang residivis dan telah buron selama 1 tahun.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi menjelaskan, bahwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi satu tahun yang lalu. Saat itu, korban bersama rekannya sedang berkaraoke di sekitar Jalan Pasar Kembang (Sarkem).
Kemudian, korban tak sengaja bersenggolan dengan BSY. BSY tidak terima disenggol, lalu terjadi cekcok. Pelaku juga sempat memukul korban.
“Setelah terjadi cekcok dan pemukulan, mereka sepakat masalah sudah selesai,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Namun, setelah selesai karaoke, BSY membuntuti korban dan rekannya. Saat korban melewati Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, terjadilah kejar-kejaran.
“Saat dikejar, korban terjatuh, lalu korban diajak boncengan dengan BSY, dan rekan korban dibonceng oleh rekan BSY,” ujar dia.
Korban kemudian diajak ke warung burjo, dan korban kembali dipukuli oleh BSY menggunakan knock hingga dahinya mengalami luka sobek.
“Korban menanyakan apakah masalah sudah selesai kepada pelaku, namun korban dipukuli pakai knock dan mengalami luka di dahi. Korban merasa menjadi korban penganiayaan, lalu berobat ke rumah sakit dan melaporkan ke Polsek Jetis,” jelas dia.
Sumalugi menjelaskan bahwa korban sempat kabur dari rumah dan mangkir dari panggilan penyidik, sehingga sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi, tersangka sebelum ditangkap sempat menghilang. Saat dipanggil penyidik, dicari di rumah atau di tempat kumpul, tersangka sempat tidak ada,” kata dia.
“Iya, sempat juga (DPO), karena sudah cukup lama. Ditangkap di rumah, ada informasi masuk ke kita bahwa tersangka sempat pulang, kita manfaatkan,” ucap Kapolsek Jetis.
Menurut Sumalugi, tersangka BSY juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu penganiayaan.
“Untuk pelaku ini seorang residivis, sudah beberapa kali melakukan dugaan pidana penganiayaan. Sementara sudah satu kali sebelumnya dalam kasus yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya, BSY dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. “Proses penyelidikannya sudah tahap 1, artinya berkas sudah di JPU, tinggal menunggu apakah sudah lengkap atau ada yang perlu ditambah,” ucapnya.
