Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja bupati dan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Ponorogo.
Penyegelan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Penyidik KPK memasang segel di ruang kerja bupati dan sekda yang berada di Gedung Sasana Krida Praja.
Selain dua ruang tersebut, satu ruang rapat juga disegel. Hingga Senin (10/11/2025) siang, tidak ada aktivitas di dalam ruang-ruang itu, sedangkan petugas keamanan berjaga di sekitar lokasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Ponorogo, Bambang Suhendro menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim radiogram yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
“Tembusan radiogram dari Kemendagri kami terima kemarin. Isinya menyebut bahwa Wakil Bupati Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati,” ujar Bambang, ditemui di ruang kerjanya Senin (10/11/2025).
Bambang mengatakan, untuk posisi Sekda, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, Pemkab Ponorogo tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026.
Dia memastikan bahwa proses pembahasan R-APBD tahun 2026 tetap berjalan sesuai dengan jadwal. “Saya kira tidak akan terganggu karena waktunya masih cukup. Setelah Plt Bupati ditunjuk, pembahasan R-APBD bisa kembali berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD.
