Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember

Posted on 07/11/2025

Nasional – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) wilayah kampus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diotaki oleh residivis yang baru keluar dari penjara.

Pemuda berinisial ML (27), asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, itu baru keluar dari penjara pada Agustus 2025. Dia ditangkap di kosnya di Kecamatan Sumbersari yang masuk wilayah kampus di Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, ML adalah residivis kasus yang sama yang baru bebas pada Agustus lalu dan kembali berulah.

“Mereka melakukan aksi itu dari bulan September sampai kemarin. Hampir setiap hari mereka melakukan aksinya,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/11/2025).

ML mengajak tiga kawannya secara bergantian untuk membantunya melancarkan aksi curanmor di rumah-rumah kos di area kampus.

Tiga tersangka yang membantu ML ialah SL (22) asal Desa Pace, Kecamatan Silo, SF (27) asal Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, yang biasanya bekerja sebagai tukang bangunan, dan AF asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.

Tersangka berkeliling di sekitar wilayah kampus mencari sasaran sepeda motor yang diparkir hingga menemukan sasaran yang pas.

Angga menyampaikan, ML menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor dan langsung mengeksekusinya sendiri.

“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, maka tersangka ML keesokan harinya menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut ke penadah,” ungkapnya.

ML menjual motor-motor hasil curiannya ke seorang penadah yang juga sudah tertangkap berinisial SP, dengan harga jual berkisar Rp 2,5 sampai Rp 4 juta.

Lebih lanjut, Angga menyampaikan bahwa SP adalah penadah yang biasa membeli motor-motor hasil curian.

SP merupakan seorang petani berusia 54 tahun yang berasal dari Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. Ia ditangkap polisi lebih dulu pada 1 November pukul 15.00 WIB di rumahnya dengan sejumlah motor hasil penadahan.

Pada hari itu juga, sempat tersangka lainnya ditangkap bergantian di lokasi berbeda. Para tersangka curanmor diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara tersangka penadahan sepeda motor diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengumpulkan 20 motor dari hasil penangkapan tersebut. Sebagian besar motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya yang rata-rata adalah mahasiswa.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia