Nasional – Polda Jatim menangkap dua tersangka spesialis pembobol minimarket yang beraksi di berbagai daerah di Jawa Timur hingga Jawa Barat.
Dua tersangka, SD alias Ameng (43), warga Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap Polda Jatim.
Sementara itu, ada dua tersangka lain berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sekarang masih diburu tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, bernama Ikhwan dan Tatan.
Mereka dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket di Lamongan, Tuban, Magetan, Nganjuk, Rembang, hingga daerah di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka menggunakan mobil sewaan untuk beraksi dari satu TKP ke TKP lainnya.
“Para pelaku ini awalnya menyewa kendaraan, menyewa sebuah mobil, yang digunakan kemudian berpindah tempat dari satu TKP ke TKP lainnya. Jadi ada beberapa TKP yang sudah kita lakukan penyelidikan,” kata Jules, Kamis (6/11/2025).
SD alias Ameng berperan sebagai sopir dan mengamati situasi di luar minimarket saat rekan-rekannya sedang beraksi. “Dari luar menunggu rekan-rekannya beraksi, atau para pelaku lainnya yang ingin beraksi sampai keluar dari minimarket,” kata dia.
Sementara itu, satu tersangka lain yang berhasil ditangkap berinisial HK bertugas masuk ke minimarket dengan membawa senjata api rakitan berupa pen gun untuk mengancam pegawai.
“Nah sedangkan tersangka HK, dia masuk dengan menggunakan pen-gun, berbentuk atau yang telah dimodifikasi menyerupai pistol. Ini melakukan pengancaman terhadap pegawai bersama dua rekan lainnya yang masih DPO,” ujar dia.
Terpisah, Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan bahwa pelaku bekerja secara berpatroli dengan komplotannya.
Mereka akan menunggu kondisi minimarket sepi tanpa pembeli, hanya tinggal pegawai yang berjaga, lalu mulai beraksi.
“Dia tidak semua lokasi juga langsung dimasukin. Kalau memang di situ ada 4-5 orang, dia tidak berani. Yang dimasukin rata-rata kosong, tidak ada pengujung lain, sisa pegawai yang 2 orang itu, berani masuk. Kalau lebih dari itu, dia tidak berani,” ujar dia.
Mereka tidak hanya mencuri uang di brankas tetapi juga mengambil rokok-rokok merek mahal.
Satu TKP bisa untung Rp 20 hingga Rp 40 juta sekali beraksi. “Jadi rata-rata transaksi yang didapat itu sekitar Rp 20-40 juta, uang yang mereka dapat. Selain uang, rokok-rokok yang mahal juga mereka dapat pakai ransel-ranselnya,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, BPKB, dua sajam golok, satu tas warna hitam, dan lakban merah.
Para spesialis pembobol minimarket ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun dan maksimal hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
