Nasional – Seorang guru ngaji di Ngampilan, Kota Yogyakarta berinisial F divonis 11 tahun penjara lantaran melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Peristiwa kekerasan seksual itu menimpa beberapa korban. Salah satunya A, yang saat itu masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA pada tahun 2022.
Orangtua A, SM, menceritakan kronologi peristiwa yang dialami putrinya. Saat itu, A sering mengaji di masjid dengan guru F.
“A itu ditipu disuruh ambil buku, ambil laptop di rumahnya (F). Dikira anak saya ada istrinya, ada anak, ternyata sendiri. Lalu pintu ditutup (oleh F),” ujar SM, Selasa (4/11/2025).
SM menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan F bukan sekali, tetapi berulang, bahkan setelah pulang dari Umroh.
“Setelah pulang Umroh dikira sudah berubah tetapi tetap begitu lagi. 2022 sampai awal 2023 sekitar Januari-Februari,” lanjutnya.
A akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, setelah memendam trauma selama beberapa waktu.
“Dia merasa sudah dewasa, dan sudah memendam lama inginnya mengungkapkan ke saya. Saya juga bilang kalau saya lapor adik takut enggak, dia bilang enggak daripada ada korban lainnya,” kata SM.
SM mengungkapkan, selain putrinya, terdapat 3-4 korban lainnya yang tidak berani melapor karena takut dan malu. Trauma yang dialami A begitu dalam, hingga ia sempat ingin mengakhiri hidupnya.
“Dari psikolog PPA masih mendampingi. Kemarin ke Sragen sendiri ke makam bapaknya, ingin ketemu anaknya,” kata SM.
“‘Saya sudah jeleh urip (bosan hidup) ingin nyusul bapak saja,’” lanjutnya menirukan ucapan putrinya.
SM menambahkan, A sering berkunjung ke makam teman-temannya yang diduga menjadi korban lain F. Mengenai vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta, SM merasa keputusan itu sudah cukup.
“Keputusannya cukup membuat saya puas, karena putusannya tidak berubah dari tuntutan jaksa kemarin,” ujarnya.
Bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
