Nasional – Satu keluarga tewas dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Gedongan–Pungsari, Gedongan, Plupuh, Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (27/10/2025) malam.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi pick up L300 yang dikendarai Risnadi (38) asal Mojo, Karangmalang, Sragen, yang menabrak sepeda motor Honda Beat.
Dalam insiden tersebut, pengendara motor, Saiful Anwar (32), dan dua penumpangnya, Yuwanti (29) serta Alikha Nafisha Anwar (11), tewas.
Diketahui bahwa dua korban meninggal di lokasi kejadian, sementara dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Gemolong, Sragen.
Risnadi, yang merasa takut setelah kecelakaan, diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/10/2025), ia mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo.
“Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut,” ujar Risnadi.
Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam.
Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon. Ia telah menjalani profesi sebagai sopir selama empat tahun.
Risnadi ditangkap di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Selasa (28/10/2025) dini hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Kasatlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menjelaskan bahwa Risnadi melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya. “Sebelum kejadian, pengemudi sudah menyadari bahwa ada kendaraan oleng di jarak 10 meter. Pengemudi tidak berupaya mengerem ataupun menghindar,” jelasnya.
Selain itu, Risnadi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lampu jarak jauh mobilnya dalam keadaan mati.
Kukuh menambahkan bahwa Risnadi sempat turun dari mobil untuk melihat keadaan korban, namun kemudian meninggalkan lokasi meskipun sudah menyadari ada empat korban terkapar. “Sudah sempat melewati dua kantor polisi,” kata Kukuh.
Akibat kelalaiannya, Risnadi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.

