Nasional – Sakit hati karena ejekan menjadi pemicu Wawan Sumpena (31) menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Tati Kurniati (55), warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Wawan mengaku tak kuasa menahan amarah setelah dua kali tersinggung oleh perkataan korban yang dianggap menghina mertuanya yang sedang sakit.
“Omongan korban bikin sakit hati, dia ejek mertua saya yang sedang sakit,” ujar Wawan dengan suara datar saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Meski sadar Tati hanya bercanda, Wawan menganggap ucapannya sudah keterlaluan. “Saya tahu itu bercanda, tapi itu sudah sangat kelewatan,” katanya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif pembunuhan murni karena dendam dan sakit hati.
“Jadi motifnya karena sakit hati. Pengakuan pelaku, korban sudah dua kali menyakiti hatinya. Kondisi itu membuat pelaku emosi dan menghantamkan palu kepada korban hingga meninggal dunia,” ujar Niko.
Wawan dikenal warga sering nongkrong di warung dan rental PlayStation milik korban. Namun hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak meminjamkan uang dan mengejek mertuanya yang sakit.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi. Warga geger setelah jasad Tati ditemukan dalam posisi terlentang dan bersimbah darah di ruang tengah rumahnya. Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sekitar pukul 05.30 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan palu besi, lalu mencekik lehernya selama tiga menit hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp 5 juta.
“Setelah membunuh, tersangka mengambil puluhan jenis perhiasan logam mulia serta uang korban,” papar Niko.
Usai membunuh, Wawan sempat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Cimahi. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Kurang dari tujuh hari, tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkapnya pada Sabtu (25/10/2025).
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan,” kata Niko.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 339 subsider 338 junto 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

