Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.
Valery menjelaskan, penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua pada Jumat (24/10/2025) resmi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AH selaku Kepala LPMP Papua, IA selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.
“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 43 miliar rupiah,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/10/2025).
Valery menuturkan, dari total kerugian tersebut, Rp 34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp 8 miliar berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp 34 miliar, ditemukan penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Valery menambahkan, penyidik telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka serta menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Valery.

