Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Rugikan Negara Rp 43 Miliar, Kejati Papua Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana LPMP

Posted on 26/10/2025

Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.

Valery menjelaskan, penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua pada Jumat (24/10/2025) resmi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AH selaku Kepala LPMP Papua, IA selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.

“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 43 miliar rupiah,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Valery menuturkan, dari total kerugian tersebut, Rp 34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp 8 miliar berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” ujarnya.

Selain itu, dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp 34 miliar, ditemukan penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Valery menambahkan, penyidik telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka serta menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Valery.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia