Nasional – Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru.
Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Mak Gadi kini dimiskinkan dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa terkait kasus TPPU tersebut, penyidik sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).
Putu menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua.
“Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penangkapan itu, disita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010. “Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.
Aset tersebut antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata Putu.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.
Diketahui, Mak Gadi merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia melibatkan anggota keluarganya sendiri, sehingga dijuluki “Ratu Narkoba”. Anak dan menantunya ikut terlibat dalam jaringan itu.
Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah Polres Inhu menangkap seorang wanita pengedar sabu yang merupakan pembantunya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan itu dikendalikan langsung oleh Mak Gadi. Rupanya, salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota kepolisian juga terlibat dalam peredaran narkoba dan akhirnya dipecat oleh Polres Inhu.

