Nasional – Motif pembunuhan bidan di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Kompol Cristugus Lirens, mengatakan pelaku berinisial AJ (32) tega membunuh korban RH (52) karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.
“Bahwa motif di balik penganiayaan berujung maut ini adalah karena sakit hati,” ujar Cristugus kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Cristugus menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban pada Senin (20/10/2025) malam untuk berobat.
Setelah pemeriksaan selesai, pelaku mengaku tidak memiliki uang dan meminta dipinjami Rp 500.000 kepada korban.
“Setelah selesai berobat, pelaku mengaku tidak memiliki uang dan mencoba meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada korban,” kata Cristugus.
Namun, permintaan itu ditolak korban. Pelaku kemudian tersulut emosi dan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menusuknya berkali-kali menggunakan sajam yang dibawanya,” jelas Cristugus.
Mendapat serangan, korban berteriak minta tolong. Teriakan itu terdengar oleh RM (24), anak korban, yang langsung berusaha menolong ibunya dengan mendorong pelaku agar menjauh.
Namun, pelaku justru berbalik menyerang RM hingga terluka parah. “Korban RM mengalami luka serius dan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujar Cristugus.
Usai menyerang kedua korban, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan mengevakuasi korban ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin. Sayangnya, nyawa RH tak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Akibat insiden ini, korban RH meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Sultan Suriansyah,” tutur Cristugus.
Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar geger. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku AJ kini telah ditahan di sel Polsek Banjarmasin Selatan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
