Nasional – Seorang perempuan bernama Endang Sulastri (41), pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinisi Bali, tewas ditangan suami sirinya, berinisial KM (33).
Pelaku tega mengunakan sebilah pisau untuk membunuh korban di rumah mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kebetulan korban ini meminta pijat kepada pelaku dengan posisi membelakangi duduk bersila.”
“Nah di situlah kesempatannya, si pelaku melakukan ataupun modusnya melakukan pembunuhannya,” Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (17/10/2025).
Agus mengatakan pelaku awalnya sebagai karyawan di bar milik korban. Kemudian mereka nikah secara siri sekitar tahun 2021. Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh istrinya itu karena merasa sakit hati sering dicaci maki korban.
“Yang bersangkutan ini juga sebagai karyawan. Memang mungkin dinilai oleh korban kinerjanya kurang. Makanya sudah dikasarilah omongannya sehingga itu menimbulkan pelaku ingin menghabisi korban,” kata dia.
Agus menambahkan pelaku melakukan aksi kejinya ini secara terencana. Mulai dari menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di bawah bantal dan hendak menghabisi nyawa korban pada saat tengah tertidur.
Pada malam kejadian, korban yang tidak merasa curiga meminta pelaku memijatnya agar bisa tidur. Saat itulah, pelaku menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil otopsi didapatkan bahwasannya korban ini mengalami kekerasan benda tajam sebanyak ataupun terpotong sebanyak 100 persen pada saluran pernapasannya menggunakan pisau dan mengakibatkan leher 60 persen terpotong,” kata dia.
Agus mengatakam usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Sedangkan, keberadaan jenazah korban baru diketahui pertama kali oleh anak angkatnya pada Minggu (12/10/2025).
Setelah melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku sekitar satu kali 24 jam setelah jenazah korban ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KHP junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pindana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
