Nasional – Sebanyak 43 warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penipuan modus lowongan kerja fiktif di salah satu perusahaan tambang, dengan total kerugian mencapai Rp 86 juta.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, dua pelaku, MA (dalang) dan DY (perekrut), telah ditangkap.
Mereka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, asalkan menyetor sejumlah uang.
Yulianor Abdi berkata, MA adalah otak dari kasus penipuan sementara rekannya DY bertugas merekrut korban.
“Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” ujar Yulianor saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Yulianoor membeberkan kronologi pelaku merekrut para korbannya. Berawal dari pengumuman di media sosial pada Agustus 2025, para korban yang tertarik kemudian menghubungi kedua pelaku.
Korban lantas diminta datang ke rumah pelaku di Kecamatan Halong. Dari pertemuan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang agar bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa dilakukan tes.
“Dalam kasus ini, 43 warga Balangan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes,” ungkap Yulianor.
Setelah menyetor uang, korban pun menunggu untuk diberangkatkan ke perusahaan tambang yang dijanjikan. Namun hingga September 2025, tak satu pun korban diberangkatkan. Merasa tertipu, dua korban membuat laporan kepolisian.
“Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi mencapai 43 orang,” jelas Yulianor.
Mendapat laporan dari korban, polisi pun menggelar penyelidikan. Oktober 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Polres Balangan mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan pengumuman lowongan kerja di media sosial, terlebih jika harus menyetorkan sejumlah uang.
“Saya minta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai,” pungkas Yulianor.
Karena perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
