Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Iming-iming Kerja Di Tambang Tanpa Tes, 43 Warga Balangan Kalsel Tertipu Rp 86 Juta

Posted on 17/10/2025

Nasional – Sebanyak 43 warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penipuan modus lowongan kerja fiktif di salah satu perusahaan tambang, dengan total kerugian mencapai Rp 86 juta.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, dua pelaku, MA (dalang) dan DY (perekrut), telah ditangkap.

Mereka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, asalkan menyetor sejumlah uang.

Yulianor Abdi berkata, MA adalah otak dari kasus penipuan sementara rekannya DY bertugas merekrut korban.

“Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” ujar Yulianor saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Yulianoor membeberkan kronologi pelaku merekrut para korbannya. Berawal dari pengumuman di media sosial pada Agustus 2025, para korban yang tertarik kemudian menghubungi kedua pelaku.

Korban lantas diminta datang ke rumah pelaku di Kecamatan Halong. Dari pertemuan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang agar bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa dilakukan tes.

“Dalam kasus ini, 43 warga Balangan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes,” ungkap Yulianor.

Setelah menyetor uang, korban pun menunggu untuk diberangkatkan ke perusahaan tambang yang dijanjikan. Namun hingga September 2025, tak satu pun korban diberangkatkan. Merasa tertipu, dua korban membuat laporan kepolisian.

“Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi mencapai 43 orang,” jelas Yulianor.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun menggelar penyelidikan. Oktober 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Polres Balangan mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan pengumuman lowongan kerja di media sosial, terlebih jika harus menyetorkan sejumlah uang.

“Saya minta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai,” pungkas Yulianor.

Karena perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia