Nasional – Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria mengungkap kasus tewasnya Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota intel Polsek Sekotong karena motif ekonomi.
“Motif diduga dipicu oleh perselisihan berlatarbelakang persoalan faktor ekonomi,” kata Kompol Kadek dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025).
Perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya, Brigadir Rizka diduga berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kadek menyebutkan, peristiwa ini diperkirakan terjadi antara Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita sampai dengan penemuan mayat pada Minggu (24/10/2025) pukul 14.00 Wita.
Kasus kematian Brigadir Esco menjadi sorotan publik setelah jenazahnya ditemukan dengan leher terikat tali di pohon.
Jenazah Esco ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, pada Minggu (24/8/2025).
“Hasil visum terhadap jenazah korban terdapat tanda-tanda kekerasan,” kata Kadek.
Atas hasil visum ini, Syamsul Herawadi, ayah almarhum Brigadir Esco melaporkan kematian anaknya ke Polres Lombok Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, menetapkan Rizka yaitu istri korban almarhum Brigadir Esco yang bertugas sebagai polisi wanita di Polres Lombok Barat sebagai tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu utas tali nilon warna biru, pakaian korban, satu pasang sandal jepit, jam tangan, gunting, HP, sepeda motor milik korban Esco, helm dan sepatu.
Tersangka Rizka terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. “Yaitu seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Kadek.
Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuma mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Polisi sudah melakukan rekontruksi dan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.
Kelima tersangka tersebut adalah Rizka istri almarhum Brigadir Esco, HS (59), DR, P (40), dan HN (50). Kasus kematian Brigadir Esco menjadi sorotan publik karena dianggap tidak wajar.
Sebelum ditemukan meninggal, keluarga sempat hilang kontak dengan korban selama kurang lebih 6 hari.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit yang lokasinya dekat dengan rumah Brigadir Esco di Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Minggu (24/8/2025).
Awalnya kematian Brigadir Esco diduga akibat bunuh diri. Namun dari hasil otopsi jenazah ditemukan luka akibat benda tumpul dan bekas sayatan pada tubuh korban.
