Nasional – Eko Fitrianto (38), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama dua anggota lainnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan layak mendapatkan hukuman berat.
“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” ujar Faisal.
Terdakwa adalah pelaku pembunuhan yang diikuti dengan tindakan mutilasi pada Februari 2025. Jasad korban mutilasi ditemukan pada Rabu (12/2/2025) di Dukuharum, Kecamatan Megaluh, dan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Sedangkan pelaku diungkap dan ditangkap pada Rabu (19/2/2025), atau sepekan setelah penemuan jasad yang telah dimutilasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman berat terhadap terdakwa, yakni berupa pidana penjara selama seumur hidup. “Menghukum terdakwa oleh karena perbuatannya, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut Faisal.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, buka termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena terdakwa tidak memiliki alasan yang meringankan.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Polisi menangkap Eko setelah berhasil mengungkap identitas korban. Menurut Kepala Polres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pembunuhan dan mutilasi dilakukan di lokasi yang sama, yakni di tempat jenazah korban tanpa kepala ditemukan.
Jenazah korban ditemukan di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban pembunuhan dan mutilasi adalah Agus Sholeh, laki-laki berusia 37 tahun yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Ada pun Eko tinggal di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Antara Eko dan Agus merupakan teman kerja saat keduanya sama-sama mencari nafkah di sebuah pabrik pengolahan kayu lapis di Kabupaten Jombang.
Namun kemudian Agus pindah kerja ke sebuah percetakan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tragedi pembunuhan terhadap Agus diawali dengan pertemuan antara dia dan Eko di area persawahan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Keduanya sempat meminum minuman keras bersama-sama, tetapi kemudian cekcok hingga terjadi perkelahian. Akibat perkelahian tersebut, korban jatuh tersungkur. Mengetahui korban tidak berdaya, pelaku memutilasi korban.
Tubuh Agus lalu ditemukan di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Kemudian, kepalanya ditemukan di Sungai Konto, yang berada di Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
