Nasional – Satuan Reskrim Polres Situbondo menangkap oknum Pegawai Negari Sipil (PNS) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo karena diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) pada 2024.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, tersangka dugaan penipuan itu yakni MH (54) yang sekarang ditahan di Mapolres Situbondo.
“MH memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jemaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci,” kata Agung pada Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp 53 juta dari korban berinisial A dan Rp 44 juta dari korban S, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji.
“Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 97 juta. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 24 juta.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambah AKP Agung.
Abdur Rahman, selaku pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri menyatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2025. Namun, baru ada penetapan tersangka pada Oktober 2025.
Menurut Rahman, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo tentang dugaan gratifikasi. Namun, oleh kejaksaan dilimpahkan ke Polres Situbondo karena dianggap memenuhi unsur pidana umum tentang penipuan.
“Korban ini cukup banyak, secara total ada sembilan korban, namun baru terungkap dua, saya berharap kepolisian tidak berhenti namun bisa mengembangkan penyelidikan,” ungkap Rahman saat dihubungi Kompas.com.
Dia berharap agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan oknum tersebut, tetapi juga menyelidiki lebih lanjut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemenag Situbondo.
“Semua pimpinan Kemenag Situbondo harusnya diperiksa karena MH ini awalnya bertugas di Kemenag karena terkena masalah hukum oleh pimpinannya dipindah ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, tidak mungkin dia melakukan aksi ini sendirian,” ucapnya.
