Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MS, warga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia diduga melakukan penipuan terhadap peternak kambing.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli kambing milik warga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berniat menjual beberapa ekor kambingnya melalui media sosial.
Tindakannya itu menarik perhatian pelaku, yang kemudian menghubungi korban pada 11 Oktober 2025 dan bertemu pada hari yang sama.
“Kepada korban, pelaku menyatakan ketertarikannya untuk membeli setelah melihat kondisi kambing yang hendak dijual,” ungkap Margono di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).
Namun, setelah memuat delapan ekor kambing milik korban ke dalam mobilnya, pelaku tidak langsung melakukan pembayaran. Sebaliknya, pelaku mengajak korban beserta istri dan anaknya ke rumahnya dengan alasan mengambil uang.
“Tak langsung membayar, tersangka berbelit-belit dalam hal pembayaran. Sampai pada akhirnya korban bersama istri dan anaknya diajak ke rumah tersangka untuk mengambil uang,” ujar Margono.
Sayangnya, ajakan pelaku untuk mengambil uang di rumahnya ternyata merupakan modus penipuan.
Dalam perjalanan menuju rumah pelaku, istri dan anak korban ditinggal di sebuah warung, sementara korban dibawa pelaku untuk membeli pakan ternak di wilayah Kecamatan Gudo.
“Setelah korban laki-laki atau suami ini turun dari mobil, tersangka menyatakan ingin memutar kendaraan. Tapi ternyata itu hanya pura-pura karena saat itu, tersangka langsung melarikan mobil beserta kambing milik korban,” ungkap Margono.
Merasa ditipu, korban segera melapor ke polisi. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Nganjuk pada Senin (13/10/2025).
“Kambing belum sempat dijual oleh tersangka, dan sudah kami amankan. Nilainya sekitar Rp 23 juta. Kambing-kambing ini akan kami kembalikan kepada korban,” kata Margono.
Margono menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
