Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Jombang Meringkus Residivis Setelah Tipu Peternak Dengan Modus Beli Kambing

Posted on 15/10/2025

Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MS, warga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia diduga melakukan penipuan terhadap peternak kambing.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli kambing milik warga.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berniat menjual beberapa ekor kambingnya melalui media sosial.

Tindakannya itu menarik perhatian pelaku, yang kemudian menghubungi korban pada 11 Oktober 2025 dan bertemu pada hari yang sama.

“Kepada korban, pelaku menyatakan ketertarikannya untuk membeli setelah melihat kondisi kambing yang hendak dijual,” ungkap Margono di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Namun, setelah memuat delapan ekor kambing milik korban ke dalam mobilnya, pelaku tidak langsung melakukan pembayaran. Sebaliknya, pelaku mengajak korban beserta istri dan anaknya ke rumahnya dengan alasan mengambil uang.

“Tak langsung membayar, tersangka berbelit-belit dalam hal pembayaran. Sampai pada akhirnya korban bersama istri dan anaknya diajak ke rumah tersangka untuk mengambil uang,” ujar Margono.

Sayangnya, ajakan pelaku untuk mengambil uang di rumahnya ternyata merupakan modus penipuan.

Dalam perjalanan menuju rumah pelaku, istri dan anak korban ditinggal di sebuah warung, sementara korban dibawa pelaku untuk membeli pakan ternak di wilayah Kecamatan Gudo.

“Setelah korban laki-laki atau suami ini turun dari mobil, tersangka menyatakan ingin memutar kendaraan. Tapi ternyata itu hanya pura-pura karena saat itu, tersangka langsung melarikan mobil beserta kambing milik korban,” ungkap Margono.

Merasa ditipu, korban segera melapor ke polisi. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Nganjuk pada Senin (13/10/2025).

“Kambing belum sempat dijual oleh tersangka, dan sudah kami amankan. Nilainya sekitar Rp 23 juta. Kambing-kambing ini akan kami kembalikan kepada korban,” kata Margono.

Margono menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia