Nasional – Sepasang suami-istri, yakni SS (38) dan TI (21) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Suami-istri ini diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menyampaikan, keduanya diamankan di kediaman mereka di Perumahan Melati Garden, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
Kepada petugas, perwakilan warga menyebut bahwa kediaman SS dan TI kerap ramai dikunjungi oleh warga luar perumahan setiap hari. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
“Awal laporan yang masuk ke kami dari warga. Mereka curiga akan aktivitas di rumah itu. Di mana rumah itu selalu ramai, dan orang yang datang selalu silih berganti dan tidak pernah lama,” kata Ruslaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025)
Polisi kemudian melakukan pengamatan hingga menemukan aktivitas mencurigakan. Atas hal ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke kediaman kedua pasangan tersebut.
Saat diinterogasi, TI mengakui perbuatan pasangannya yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, TI juga menunjukkan lokasi penyimpanan yang memanfaatkan paving blok yang berada tepat di depan pagar rumahnya, dan pot bunga yang diletakkan di depan rumah.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,88 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah serta wallpaper rumah berwarna hitam.
Satu set alat hisap sabu (bong), sebuah dompet kecil berwarna merah, selembar kertas wallpaper hitam, sehelai tisu putih, lima bungkus plastik bening kosong, serta tiga unit telepon genggam.
“Saat ini kedua nya masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Kami akan dalami dari mana asal barang haram ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” katanya.