Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Divonis 2 Bulan, Dua Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Semarang Pilih Pikir-pikir

Posted on 07/10/2025

Nasional – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis 2 bulan 3 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025).

Keduanya dinilai terbukti melakukan penyekapan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Eka, saat aksi demonstrasi May Day berlangsung di Semarang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

Hakim lantas memberikan waktu bagi kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum sebelum menyampaikan sikap atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir,” jawab dua terdakwa kepada majelis hakim usai putusan dibacakan.

Selain vonis pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari tahanan kota. “Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban dan dimaafkan.

“Mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, masih mahasiswa,” ujar Rudy.

Keduanya pun langsung dinyatakan bebas sebagai tahanan kota karena telah menjalani masa pidana lebih lama dari vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula saat aksi demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang berlangsung ricuh. Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah, yang mengenakan pakaian preman berupa kaus hitam dan celana jeans, diduga dikenali oleh massa mahasiswa.

Beberapa peserta aksi meneriakkan kata “polisi”, hingga Brigadir Eka sempat dipukul dan dikerumuni massa.

“Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil kancil,” kata Eka saat bersaksi di persidangan.

Kedua terdakwa, Rezki dan Rafli, kemudian membawa Brigadir Eka ke Auditorium Universitas Diponegoro (Undip) dan menahannya hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

Setelah mendengar vonis, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia