Nasional – Seorang perempuan berinisial “W”, yang diduga berselingkuh dengan oknum polisi Brigadir N dari Polsek Kangkung, Kabupaten Kendal, diketahui merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala SDN tempat W mengajar, Eko, menyampaikan bahwa saat ini pihak sekolah masih melakukan klarifikasi terhadap W, sehingga belum bisa menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Masih kami mintai keterangan,” kata Eko, Selasa (7/10/2025).
Eko menjelaskan, sekitar dua minggu lalu, W bersama suaminya sempat dipanggil pihak sekolah karena mengajukan perceraian. “Tidak tahu, tiba-tiba ada kabar W berselingkuh,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, mengaku terkejut saat mengetahui kabar adanya perselingkuhan antara oknum guru SD dengan anggota kepolisian.
“Kepala sekolahnya sudah saya hubungi, dan masih proses meminta keterangan W,” ujarnya.
Feri menambahkan, kewenangan pemberian sanksi terhadap W berada di tangan kepala sekolah sebagai atasan langsung.
“Nanti kami diberi laporan oleh kepala sekolah, terkait sanksi dan jenis sanksinya. Apa ringan, sedang, atau berat,” terangnya.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dengan pelaksanaan merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi yang bisa dijatuhkan ada tiga tingkatan: ringan, sedang, hingga berat. Hal itu tergantung dari bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Basir menegaskan, ASN juga diawasi secara etika selama 24 jam oleh undang-undang, sehingga pelanggaran di luar jam kerja tetap dapat dikenai sanksi.
Terkait kasus yang melibatkan W, BKPP Kendal juga masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polsek Kangkung, Brigadir N, diduga berselingkuh dengan W. Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.