Nasional – Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi mobil Sedan BMW dalam kondisi mabuk yang menabrak 2 pengendara motor hingga tewas divonis 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, vonis dibacakan majelis hakim pada 22 September 2025 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata majelis hakim.
Dia terbukti melanggar pasal Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun 2 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, pihak JPU tidak mengajukan banding karena vonis hakim sudah di atas 2/3 tuntutan JPU. Selain itu antara terdakwa dan para korban sudah ada perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santuna
“Putusan sudah 2/3 tuntutan, selain itu juga sudah ada perdamaian dan telah diberikan santunan kepada para korban,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis.
Dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, terdakwa Anthony menabrak 2 pengendara motor. Dua korban meninggal dan satu mengalami luka.
Dua korban meninggal adalah Aditya Febriansyah Nur Fauzi, 20, warga Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Sukirman, 71, warga Rencong, Jember.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan Anthony mengendarai mobil BMW setelah pulang dari dua tempat hiburan malam, yakni Union Bar & Café serta Black Hole Club.
Meski sempat ditawari untuk tidak menyetir, ia tetap memaksakan diri mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol.
