Nasional – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 15 tahun.
Dimas ditangkap saat menjenguk ibunya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari salah paham antara Dimas dan istrinya, yang berinisial FSD.
Pertikaian tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana Dimas mendorong korban hingga terjatuh, memuntir tangan, memukul punggung, dan mencekik leher korban.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Herwatan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/9/2025).
Herwatan juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut Dimas bersalah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010, Dimas dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Namun, Dimas dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian mengeluarkan putusan nomor 105/PID/2010/PT.Y pada 18 Oktober 2010, tetap menyatakan Dimas bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.
Dimas kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dengan putusan nomor 135.K/Pid.Sus/2011 pada 28 Juni 2011.
Setelah putusan kasasi diterima, Dimas menghilang dari alamat yang tertera dalam surat dakwaan di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Herwatan mengungkapkan bahwa selama pelariannya, Dimas berpindah-pindah tempat tinggal di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan Dimas berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 09.30 WIB, saat ia berada di rumah orangtuanya. Saat ditangkap, Dimas meminta waktu untuk menunggu kedatangan penasihat hukumnya.
Setelah didampingi oleh penasihat hukum, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejaksaan Negeri Sleman.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Dimas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
