Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Penipuan Modus Jual Beli Tanah Kavling, Rugikan Warga Banten Rp 6 Miliar

Posted on 23/09/2025

Nasional – Seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, inisial AM (49) ditangkap.

AM ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (5/9/2025) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, AM sempat melarikan diri ke Jordania dan Arab Saudi.

“Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Dian mengatakan, kasus ini berawal saat korban Miseno pada tahun 2017 membeli tanah kavling seluas 300 meter persegi dari tersangka.

Saat itu, korban menyepakati harga Rp 190.000 per meter persegi dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan.

“Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000,” ujar Dian.

Namun, saat dilunasi, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal.

Saat itu, korban hanya dibuatkan akta pengikat jual beli dengan obyek tanah yang berbeda.

Merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten. Setelah diselidiki, ternyata AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang.

Tercatat, kata Dian, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Dian meminta korban yang didominasi warga Banten agar segera melapor ke Polda Banten.

“Ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkap dia.

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia