Nasional – Seorang anggota polisi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas pengamanan rombongan konvoi pesilat.
Pada Senin (22/09/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka dan masih memburu sejumlah pelaku lainnya.
Tersangka yang ditangkap berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Penangkapan AF dilakukan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, Iptu Muhtar, saat pengamanan konvoi pesilat di wilayah Pakel.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, di kantornya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel tengah mengamankan dan mengawal rombongan konvoi pesilat yang usai menghadiri ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Rombongan konvoi pesilat yang terdiri dari lebih dari 200 kendaraan itu melintas dari Kecamatan Bandung menuju Kecamatan Boyolangu.
“Sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel,” ujar Ryo Pradana.
Setibanya di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, rombongan konvoi berselisih dengan masyarakat yang tengah melintas.
Mengetahui keributan tersebut, Muhtar berusaha melerai, namun justru diserang pelaku yang memukulnya berulang kali hingga terjatuh.
“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas,” tambah Ryo Pradana.
Anggota Resmob yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AF merupakan residivis dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Ryo Pradana.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
