Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Rp 321 Juta

Posted on 18/09/2025

Nasional – Pemerintah Kota Bandung memecat satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial MI karena melakukan pelanggaran berat.

MI dipecat diduga karena kedapatan menggelapkan uang pajak air tanah dengan nominal yang cukup besar, hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MI menggelapkan uang milik wajib pajak pada bulan Juni, Agustus, dan September 2024 sebesar Rp 321 juta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan soal pemberhentian.

“Iya betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Evi saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Penggelapan yang dilakukan MI diketahui setelah salah satu wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah.

Namun, setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta, dan Rp 112 juta.

Dalam menjalankan aksinya, berdasarkan hasil penelusuran pihak terkait, MI meminta wajib pajak membayar melalui rekening seorang office boy (OB) di kantornya.

Rekening OB tersebut ternyata dikuasai MI, dan kemudian uang yang sudah disetorkan sebanyak tiga kali sebesar Rp 321 juta ditransfer kembali ke rekening pribadi MI.

Dalam laporan LHP BPK, MI telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.

Meski demikian, Evi menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, MI diberhentikan dari ASN Bapenda Kota Bandung karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.

“Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja. Jadi, waktu dilaksanakan bulan April (2025) itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” katanya.

Evi mengatakan, MI yang merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung tidak melakukan perlawanan hukum dan pemberhentian itu pun sudah mendapat persetujuan BKN.

“Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia