Nasional – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memberhentikan sementara Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi, setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Ahmad Riyadi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp727 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan pemberhentian itu sesuai Pasal 58 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
“Kades diberhentikan sementara di antaranya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Gunawan menambahkan, surat keputusan bupati tentang pemberhentian sementara Ahmad Riyadi tengah diproses.
Kekosongan jabatan kepala desa akan diisi penjabat (Pj) dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magelang. “Pj kades nantinya akan menjabat sampai dengan ditetapkannya kades definitif kembali,” ujarnya.
Modus korupsi yang dilakukan Ahmad Riyadi antara lain mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan serta pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149. Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
