Nasional – Dari 156 orang yang diamankan, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkistis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Polda Jabar membagi dua perkara dalam aksi anarkistis ini, yakni enam laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.
Dari beberapa laporan ini, Ditreskrimum menetapkan 26 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, hingga peledakan fasilitas umum, pos polisi, pos keamanan, pagar, salah satu bangunan bank, serta Mes MPR RI saat aksi demo.
Sementara itu, Ditressiber menetapkan sebanyak 16 tersangka yang terdiri dari tersangka terhasut dan tersangka penghasut.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa dalam kericuhan demo di Bandung ini, sejumlah fasilitas rusak hingga terbakar akibat aksi kelompok anarkis tersebut.
“Bisa dilihat, itu kendaraan baik masyarakat maupun anggota kepolisian pun terbakar. Ada motor dan di depan gedung DPRD itu ada mes milik MPR RI, itu pun dibakar. Sebelah kiri ada sebuah restoran Sambara, itu juga tidak luput dari pembakaran. Itu semua peristiwa terjadi pada tanggal 29 ke tanggal 30 Agustus sampai besok dini hari,” ucap Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan, berdasarkan arahan Presiden, Menhan, Kapolri, dan Panglima, Polda Jabar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkistis tersebut.
Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam peristiwa anarkistis tersebut.
Rudi menyebut bahwa semua peristiwa perusakan ini telah direncanakan oleh kelompok anarkis tersebut.
“Ini semua sudah direncanakan. Benar-benar ini sudah direncanakan mereka untuk merusak, membakar, dan merusak fasilitas umum menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propel, petasan, serta barang-barang lainnya,” ucap Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa tersangka yang ditangani Ditressiber terbagi dua, yakni penghasut, yaitu mereka yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, dan memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian.
Polda Jabar sempat memperlihatkan ketiga tersangka yang masuk dalam kelompok ini, mereka adalah MAK (warga Jatim), AF (warga Sulawesi Selatan), dan DD (warga Banten).
Para tersangka ini berperan sebagai pengelola admin media sosial dan penyedia e-wallet.
“Kami berani untuk melakukan pendekatan hukum karena kalau ini masuk dalam material dan sudah berakibat perusakan dan pembakaran,” kata Rudi.